Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu Sekretariat Desa yang membawahi beberapa Urusan, Pelaksana Teknis dan PelaksanaKewilayahan.
- Kepala Desa : 1 orang
- Perangkat Desa
- Sekretaris Desa : 1 orang
- Urusan-Urusan : 3 orang
- Pelaksana Teknis : 3 orang
- Unsur kewilayahan : 11 orang